Jumat, 14 Desember 2018
PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN TERNAK SAPI OLEH KELOMPOK TANI “SIPATUO” DESA : MOSSO KECAMATAN : BALANIPA KABUPATEN : POLEWALI MANDAR PROVINSI : SULAWESI BARAT TAHUN 2018 KELOMPOK TANI SIPATUO DESA MOSSO KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT Nomor : Lampiaran : 1 (Satu Bundel) Perihal : Permohonan Bantuan Ternak Sapi Kepada Yth Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Cq. Dinas Pertanian dan Peternakan Di – Mamuju Dalam rangka memajukan pertanian dan peternakan maka kami dari kelompok tani “ Sipatuo Desa MOSSO Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali mandar Provinsi Sulawesi Barat, mengajukan proposal untuk meminta bantuan Ternak Sapi demi berkembangnya pertanian dan peternakan di daerah kami. Besar harapan kami agar Bapak menyetujui proposal kami tersebut karena daerah kami cocok untuk usaha pertanian dan peternakan Sebagai bahan pertimbangan Bapak maka bersama ini kami lampirkan : Struktur Organisasi Kelompok Tani Berita acara pembentukan Kelompok Akta pengukuhan Sertifikat Kelompok Tani Sipatuo Profil Kelompok Tani Lampiran Photo Sanggar Tani Lampiran Photo Lahan Pakan dan Kandang Demikian permohonan kami buat atas perhatiannya dan kerja sama bapak kami ucapkan banyak terima kasih. Mosso,………………….2018 Pengurus Kelompok Tani Sipatuo Ketua Sekretaris ABDUL RAHMAN ADIL Mengetahui : Kepala Desa Mosso PPL Desa Mosso S U P R I ABDUL RAHMAN,SP Menyetujui Camat Balanipa Kepala BPP Balanipa PPK Kec. Balanipa MUHIDDIN,SP KELOMPOK TANI SIPATUO DESA MOSSO KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT Latar Belakang Pengembangan Peternakan Sapi Merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan peternakan , terutama di saat adanya krisis ekonomi dan moneter, sehingga peranan petani peternak sangat menentukan keberhasilan pembangunan tersebut, tantangan utama dihadapi dewasa ini adalah bagaimana menghailkan produk peternakan yang berdaya saing tinngi baik dalam aspek kualiatas, ragam produk, kontuinitas pelayanan maupun harrga,mampu memenuhi tuntunan pasar domestic maupun pasar Global. Disadari maupun tidak,sub sector peternakan memiliki peran yang strategis dalan kehidupan perekonomian dan pembangunan sumberdaya manusia Indonesia. Peran ini dapat dilihat dari fungsi produk peternakan sebagai penyedia protein hewani yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan tubuh manusia. Oleh karenanya tidak menherankan bila produk – produk peternakan disebut sebagai hbahan pembangunan dalam kehidupan ini. Selain itu secara hipotesis, peningkatan kesejahtraan masyarakat akan diikuti dengan peningkatan konsumsi produk-produk peternakan, yang dengan demikian maka turut menggerakkan perekonomian pada sub sector peternakan. Dan pada kenyataanya konsumsi peternakan (Terutama daging sapi).Hal selaras juga dengan hasil pandangan Delgado et al (1999) bahwa di Negara – Negara berkembang terdapat kecenderungan peningkatan konsumsi produk peternakan. Kondisi inilah yang menjadi alasan yang kuat untuk peningkatan konsumsi usaha sapi melalui program Bantuan Sosial pada Kementrian Pertanian RI. Tujuan Sebagai usaha tambahan yang dikelola sungguh-sungguh dan diharapkan mampu menambah pendapatan petani Mendidik petani untuk berwira usaha ternak sapi Sebagai wahana petani dalam bersilaturahmi yang dapat mempererat persaudaraan antar anggota Masyarakat Menekan angka pengangguran Menambah pengetahuan kemandirian dan peningkatan pendapatan petani Manfaat Memperkenalkan petani dengan sapi serta cara-cara pengembangan yang baik dan benar terhadap ternak sapi. Dengan system ternak terpadu diharapkan mampu meningkatkan kemandirian petani KELOMPOK TANI SIPATUO DESA MOSSO KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT POTENSI KAWASAN PETERNAKAN Luas usaha Peternakan Usaha peternakan sapi yang ingin dikembangkan di Kelompok tani tergolong cocok sebab , semua anggota kelompok memiliki lahan yang luas untuk dijadikan sebagai lahan peternakan sapi yang lengkap dengan pakan ternak sapi, Lahan yang tersedia di kelompok kami yang merupakan lahan milik anggota sekaligus menjadi tanah garapan sendiri yang luasnya mencapai ± 10 hektar apabila diakumulasi secara keseluruhan Letak geografis wilayah Kawasan yang direncanakan untuk dijadikan sebagai lahan peternakan sapi terletak di Desa MOSSO Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Gambaran yang jelas dapat dilihat pada peta desa dan dokumentasi dalam bentuk Foto lahan peternakan Jenis hewan ternak yang direncanakan Jenis hewan ternak yang direncanakan untuk dikembangkan adalah jenis Sapi Bali yang layak untuk dikembangkan. Permasalahan Tenaga Kerja Adapun tenaga kerja yang akan melaksanakan atau mengelolah peternakan sapi yang direncanakan adalah semua Anggota Kelompok “ SIPATUO” yang berdomisili di daerah kami dan anggotaa masyarakat yang diberikan kepercayaan oleh pengurus kelompok “ SIPATUO Permodalan Modal yang dimiliki oleh Kelompok “Sipatuo” tergolong masih sangat minim sehingga kami masih sangat membutuhkan bantuan modal dari berbagai pihak. Adapun sumber modal yang diharapkan oleh pengurus kelompok tani “ Sipatuo” adalah dana swadaya dari anggota dan bantuan modal dari pemerintah sifatnya yang tidak mengikat Pengelolaan dan pemasaran Pengelolaan dan Pemasaran peternakan sapi yang direncanakan di kelompok akan dilakukan secara bersama - sama oleh semua anggota dengan membentuk Kelompok Kerja (POKJA), agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan tidak menimbulakan masalah di kelompok PENUTUP Inilah ungkapan sebuah perjuangan yang bergelora di kelompok Sipatuo sebuah ungkapan yang menggambarkan hakikat niat yang senantiasa dipersembahkan untuk agama ALLAH. SWT Wadah perjuangan yang menaati partisipasi segenap ummat lewat do,a kebaikan Seruan kebaikan ini telah disampaikan dan pasti adanya nurani suci yang menyambutnya. Harapan Kami Bapak Gubernur Sulawesi Barat dapat membantu kami dalam mengembangkan pengadaan ternak sapi untuk tahun anggaran 2018. Mudah – Mudahan Bantuan Bapak nakan menjadi amal ibadah dakwah disisi ALLAH SWT kelak yang mengantarkan ke surganya. Amin Mosso, 16 Januari 2018 Pengurus Kelompok Tani Sipatuo Ketua Sekretaris ABDUL RAHMAN ADIL PROFIL LEMBAGA Nama Kelompok Tani Kelompok tani : Sipatuo Alamat : Dessa Mosso Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar Contak Person : 085341300300 / EMAIL : r2hm2n@yahoo.com Tahun Berdirinya pada tahun : 11 Januari 2010 Proses berdirinya adalah inisiatif dan masyarakat bekerjasama dengan pemerintah Desa Mosso dan petugas Dari Dinas Peternakan Yang ada dikecamatan Balanipa dalam Kelompok Situlung- Tulung ini berasal dari keluarga yang kondisi ekonominya kurang mampu dan mempunyai anggota sebanyak 26 Orang. Fasilitas yang dimiliki Fasilitas yang dimiliki adalah sanggar tani yang berukuran 6 m x 3 m. Proses penyelenggaraan Kelompok Tani Sipatuo melaksanakan bimbingan dan penyuluhan 1 Kali sebulan atau tergantung kesepakatan petugas Lapangan (PPL) Struktur Kelompok Tani Sipatuo Penasehat : Kepala Desa Mosso Pembina : BPP Kecamatan Balanipa : PPL Desa Mosso Pengurus : Ketua : ABDUL RAHMAN : Sekretaris : ADIL : Bendahara : RUSLAN Dampak Kelompok Tani Terhadap Pemerintah setempat Perhatian cukup besar Mengajak Masyarakat berpartisipasi terhadap kelompok Terhadap Masyarakat Masyarakat senang dapat mengembangkan pemeliharaan ternak utamanya ternak sapi , agar mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya. BERITA ACARA MUSYAWARAH KEPENGURUSAN KELOMPOK TANI ” S I P A T U O “ Dusun Pangalloang Desa Mosso Kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar Pada hari ini Senin tanggal Sebelas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sepuluh bertempat di Rumah Kepala Dusun Pangalloang Desa Mosso telah dilaksanakan musyawarah tani dalam rangka Pembentukan kelompok Tanidan pengurus dengan hasil kesepakatan musyawarah sebagai berikut : Nama Kelompok : SIPATUO Nama Pengurus : Ketua : ABDUL RAHMAN Sekretaris : ADIL Bendahara : RUSLAN Anggota yang hadir : 26 (Dua Puluh Enam) Orang Demikianlah Musyawarah Pembentukan kepengurusan kelompok tani ini dan dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ratte , 11 Januari 2010 Ketua Sekretaris Bendahara ABDUL RAHMAN A D I L RUSLAN Duketahui Oleh : Ka.BPP Balanipa PPL KepalaDesaMosso HAJIR, SP JUMADIL SUPRI RASYID NIP. 19630415 198803 1 016 AKTA PENGUKUHAN KELOMPOK TANI Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Mosso Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, setelah memperhatikan hasil keputusan/musyawarah pembentukan Kelompok Tani pada hari Senin Tanggal Sebelas Bulan Januari Dua Ribu Sepuluh, maka Kelompok Tani tersebut diberi nama : “ S I P A T U O ” Yang berkedudukan di RK. Ratte Dususn Pangalloang Desa Mosso Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandara Provinsi Sulawesi Barat. Pemberian Akte Pengukuhan Kelompok Tani dimaksudkan sebagai dasar untuk meningkatkan dan kerjasama dalam pelayanan usaha petani yang ditekuninya. Dikukuhakan di : Ratte Mosso Pada tanggal : 11 Januari 2010 Kepala Desa Mosso SUPRI RASYID SUSUNAN PENGURUS “ KELOMPOK TANI SIPATUO “ Desa : Mosso Kecamatan : Balanipa Kabupaten : Polewali Mandar Pelindung / Panasehat : Pembina : - Camat Balanipa - UPTD BPP Balanipa - Kepala Desa Mosso - Dinas/Badan Terkait - Badan/Dinas Ketua : ABDUL RAHMAN Sekretaris : ADIL Bendahara :RUSLAN 1. SEKSI SAPRODI 2. SEKSI PRODUKSI Koordinator : HUSA Koordinator : ACO Anggota : MUDAR Anggota : HAMMA : RUDY : ADIL : ST. OLAH : JAMALUDDIN : HARA : TIMA : PANI 3. SEKSI KESWAN PERLINTAN 4. SEKSI PEMASARAN Koordinator : DAHIR Koordinator : HAMMA ARIS Anggota : HAUWA Anggota : HAPIL : KAMIN : ADAWIA : TANDA : SAMA : SANUDDIN : ANSAR : SITTI Ratte, 11 Januari 2010 KetuaTerpilih SekretarisTerpilih Bendahara terpilih ABDUL RAHMAN A D I L RUSLAN Duketahui Oleh : Ka. UPTD.BPP Balanipa PPL Kepala Desa Mosso HAJIR, SP JUMADIL SUPRI RASYID NIP. 19630415 198803 1 016 DAFTARHADIR PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI “ S I P A T U O “ DESA MOSSO KECAMATAM BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROV. SULBAR NO NAMA JABATAN ALAMAT TANDA TANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 ABDUL RAHMAN ADIL RUSLAN HUSA MUDAR RUDY ST. OLAH HARA ACO HAMA ADIL JAMALUDDIN TIMA PANI DAHIR HAUWA KAMIN TANDA SANUDDIN HAMMA ARIS HAPIL ADAWIA SAMA ANSAR SITTI KETUA SEKRETARIS BENDAHARA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE RATTE 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 Ratte , 11 Januari 2010 KetuaTerpilih SekretarisTerpilih Bendahara terpilih ABDUL RAHMAN A D I L RUSLAN Duketahui Oleh : Ka. UPTD.BPP Balanipa PPL Kepala Desa Mosso HAJIR, SP JUMADIL SUPRI RASYID NIP. 19630415 198803 1 016 STRUKTUR ORGANISASI “ KELOMPOK TANI SIPATUO “ Desa : Mosso Kecamatan : Balanipa Kabupaten : Polewali Mandar Pelindung / Panasehat : Pembina : - Camat Balanipa - UPTD BPP Balanipa - Kepala Desa Pallis - Dinas/Badan Terkait - Badan/Dinas Ratte , 11 Januari 2010 KetuaTerpilih SekretarisTerpilih Bendahara terpilih ABDUL RAHMAN A D I L RUSLAN Duketahui Oleh : Ka. UPTD.BPP Balanipa PPL Kepala Desa Mosso HAJIR, SP JUMADIL SUPRI RASYID NIP. 19630415 198803 1 016 DAFTAR POTENSI ANGGOTA KELOMPOK TANI SIPATUO DESA MOSSO KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR NO NAMA LUAS LAHAN JUMLAH TERNAK KET SAWAH (Ha) KEBUN (Ha) SAPI (E) KAMBING (E) 1 KAREPU - 0.50 - 4 2 FATIMAH - 0.50 - 3 3 HAMA - 0.50 - 3 4 MUDAR - 0.50 - 3 5 HAMMA ARIS - 0.50 - 2 6 SANUDDIN - 0.50 - 4 7 YADIL - 0.50 - 4 8 KAMING - 0.50 - 3 9 SYAFARUDDIN - 0.50 - 3 10 SITTI OLAH - 1 - 2 11 TANDA - 0.50 - 2 12 ARIFIN - 0.50 - 1 13 GALA - 0.50 - 3 14 RUSLAN - 0.50 - 3 15 SAMA - 0.50 - 4 16 ABDUL RAHMAN - 0.50 - 4 17 HUSA - 1 - 3 18 RUDI - 0.50 - 3 19 JAMALUDDIN - 0.50 - 3 20 ABD. HAPID - 0.50 - 2 21 MUNA - 0.50 - 2 22 ADIL - 1 - 4 23 LABI - 0.50 - 4 24 SITTI 1 4 25 BASRAH 0.50 5 26 JUMAERA 0.50 2 JUMLAH 15 80 Mosso, Ratte , 11 Januari 2010 Mengetahui Kelompok Sipatuo Ketua Kelompok Sekretaris ABDUL RAHMAN ADIL DAFAR NAMA KELOMPOK TANI SIPATUO DESA MOSSO KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BAARAT NO NAMA ALAMAT JABATAN TANDA TANGAN 1 KAREPU RATTE KETUA 1 2 2 FATIMAH RATTE SEKRETARIS 3 HAMA RATTE BENDAHARA 3 4 4 MUDAR RATTE ANGGOTA 5 HAMMA ARIS RATTE ANGGOTA 5 6 6 SANUDDIN RATTE ANGGOTA 7 YADIL RATTE ANGGOTA 7 8 8 KAMING RATTE ANGGOTA 9 SYAFARUDDIN RATTE ANGGOTA 9 10 10 SITTI OLAH RATTE ANGGOTA 11 TANDA RATTE ANGGOTA 11 12 12 ARIFIN RATTE ANGGOTA 13 GALA RATTE ANGGOTA 13 14 14 RUSLAN RATTE ANGGOTA 15 SAMA RATTE ANGGOTA 15 16 16 ABDUL RAHMAN RATTE ANGGOTA 17 HUSA RATTE ANGGOTA 17 18 18 RUDI RATTE ANGGOTA 19 JAMALUDDIN RATTE ANGGOTA 19 20 20 ABD. HAPID RATTE ANGGOTA 21 MUNA RATTE ANGGOTA 21 22 22 ADIL RATTE ANGGOTA 23 LABI RATTE ANGGOTA 23 24 SITTI RATTE ANGGOTA 24 25 BASRAH RATTE ANGGOTA 25 26 JUMAERA RATTE ANGGOTA 26 Ketua Kelompok Sekretaris ABDUL RAHMAN ADIL ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANI SIPATUO DESA MOSSO BAB I NAMA, WAKTU, KEPNDUDUKAN DAN SIFAT Pasal 1 NAMA Organisasi Kelompok Tani ini dengan nama : Kelompok Tani SIPATUO, yang bertempat di wilayah hokum Desa MOSSO Kecamatan balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Pasal 2 WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Organisasi Kelompok Tani ini didirikan pada : Hari Senin 11 Januari 2010. Organisasi Kelompok Tani ini berkedudukan di Desa Mosso Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. PASAL 3 SIFAT Organisasi Kelompok tani ini adalah Organisasi yang bersifat Sosial Ekonomi Kooperatif yaitu : didirikan oleh Anggota , dari Anggoata untuk Anggota. BAB II ASAS, TUJUAN DAN UPAYA Organisasi Kelompok Tani ini Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 TUJUAN Tujuan dan Organisasi Kelompok Tani ini adalah : Mempererat hubungan kekeluagaan antar anggota Kelompok dengan berpedoman pada landasan semangat gotong royong ,saling asah,saling asuh dan saling asih dalam mencapai kehidupan yang rukun, aman damai Memberi bantuan moril dan dan material dalam rangka peningkatan ekonomi aggota kelompok untuk mencapai kesejahtraan hidup anggota. Menanamkan norma- norma ,disiplin ,dan meningkatkan kesadaaran Masyarakat adil dan makmur. Pasal 6 UPAYA Dalam mencapai tujuan dan Organisasi Kelompok Tani ini, maka upaya yang akan dilakukan adalah : Memupuk dan membina rasa persatuan dan kesatuan gerak dalam bidang usaha terak dan dalam bidang pertanian dalam arti luas . Memberi Penyuluhan dan bimbingan kepada anggoata agar dapat memiliki pengetahua dan keterampilan dalam bidang Pertaniansecara luas. Mencegah dan mengurangi kesenjanga social dalam lingkungan anggota khususnya dan Masyarakat pada umumnya. Mendukung Program – Program pemerintah dengan berfartidipadi aktif dalam pembangunan fisik maupun pembangunan sumberdaya manusia(SDM). Mennamkan prinsip dan pola pikir yang mandiri dan beswasembada kepada anggota kelonpok Menanamkan prinsip dasar penuh keterbukaan dan kerjasama dalam bidang pertanian dan peternakan baik bagi pemerintah maupun swasta. Mengusahakan dan mengembnagkan usaha dibidang pertanian secara umum. Menghimpun modal untuk kelompokj secara sah baik dari dalam maupun dari luar. Merintis media informasi dan komunikasi yanag berguna bagi kepentingan, perkembangan dan kelangsngan organisasi. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan dan musyawararah dalam membahas permasalahan, pembinaan kelompok, serta pengembangan system organisasi. BAB III ORGANISASI Pasal 7 BAGIAN BAGIAN ORGANISASI Organisasi Kelompok Tani SIPATUO ini terdiri dari anggota dan pengurus organisasi Kelompok Sekretariat Kelompok Beralamat di Desa Moss Pasal 8 KEANGGOTAAN Keanggotaan Kelompok Tani SIPATUO ini terdiri Anggota Kehormatan Anggota Perintis Angota biasa Pasal 9 KEPENGURUSAN Kepengurusan Kelompokn Tani Makmur ini terdiri dari Pelindung Ketua Kelompok Sekretaris Bendahara Seksi – Seksi Masa Jabatan pengurus selama 5 Tahun dan selanjutnya dapat dipih kembali. Pasal 10 RAPAT – RAPAT Rapat – rapat Anggota Dalam organisasi Kelompok Tani Makmur Diselenggarakan sesuai dengan kepentingan kelompok diantaranya : Rapat bulanan Rapat tahunan Rapat pengurus Rapat Istimewa KELOMPOK TANI SIPATUO Desa Mosso Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I ORGANISASI Pasal 1 KEANGGOTAAN Keanggotaan Kelompok Tani Sipatuo ini terdiri Anggota Kehormatan Anggota Kehormatan adalah : Seseorang yang telah berjasa dalam membantu, membina, mengarahkan, mwmajukan , Kelompok Tani Sipatuo, dimana keikutsertaannya dalam keanggotaannya di usulkan oleh pengurus kelompok dalam rapat anggota Anggota Perintis Anggota perintis adalah : Anggota Kelompok yang menggagas dan merintis berdirinya Kelompok Tani Sipatuo dengan hak dan kewajiban yang mutlak Anggota Biasa Anggota biasa adalah : Orang atau badan Hukum yang ikut menananmkan Modal usaha atau lain sebagainya pada kelompok Tani Sipatuo. Pasal 2 PENERIMAAN KANGGOTAAN Yang berhak di terima menjadi anggota kelompok Tani Sipatuo Adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomomisili di Wilayah Desa Mosso dan sekitarnya, yang mempunyai keterampilan sebagai petani Pasal 3 KEWAJIBAN,HAK,LARANGAN,DAN SAKSI HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PERINTIS Setiap anggota perintis berhak dan berkewajiban Menjunjung Tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai denganVisi dan Misi Organisasi serta menjaga kehormatan organisasi Mentaati AD / ART organisasi dan segala keputusan organisasi Berhak menentukan segala bentuk kebijakan kelompok Berhak untik dipilih dan memilih dalam kepengurusan Kelompok Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasrkan keputusan HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA Setiap anggota biasa berhak dan berkewajiban : Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai Visi dan Misi organisasi serta menjaga kehormatan organisasi Mentaati AD / ART organisasi dan segala keputusan organisasi Berhak memberikan saran dalam rapat – rapat Tidak berhak untuk dipilih dalam kepengurusan kelompok Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasrkan keputusan Tata cara pelaksanaan ayat 1 dan 2 diatur dalam rapat pengurus Organisasi Setiap anggota melanggar disiplin, menyalahkan ketentuan hokum yang berlaku, melanggar AD/ART dan peraturan peraturan Kelompok yang berlaku atau merugikan Orgnisasi Kelompok tani dikenakan sansi sebagai berikut. Pembinaan Pemberhentian secara hormat dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada Kelompok. Pemberhentian secara tidak hormat dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok serta dituntut secara hokum yang berlaku. Anggota yang tidak membayar simpanan wajib sebanyak 3 kali Berturut – turut maka keanggotaanya akan dicabut / dikeluarkan dari kelompok. Tata cara penerapan sansi yang dimaksud pada ayat 4 akan diatur oleh pengurus melalui rapat Kelompok. PASAL 4 BERHENTI DARI KEANGGOTAAN Anggota kelompok tani Sipatuo akan dinyatakan berhenti dari keanggotaan Dikarenakan. Meninggal dunia Anggota yang meninggal dunia dapat diwariskan kepada ahli Wari yang telah ditunjuk Apabila tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak bersedia untuk melanjutkan maka semua hak yang menjadi miliknya akan dikembalikan Ditambah dengan sumbangan bela sungkawa Permintaan sendiri Apabila berhrnti dikarenakan oleh permintaan sendiri maka dengan mengisi surat pernyataan yang diajukan kepada pengurus dan selanjutnya diteliti Secara seksama mengenai pelanggaran, hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan dan bila direstui, maka semua haknya akan d ikembalikan Sepenuhnya. Pasal 5 PENGAJUAN KEMBALI KEANGGOTAAN Anggota perintis yang berhenti berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 3 butir B dan pasal 4 ayat 1 butir b serta pasal 4 ayat 2 setelah mempertimbangkan dan yang bersangkutan sanggup untuk tidak mengulang kembali dan memperbaiki kesalahannya maka dapat diajukan kembali menjadi anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai anggota perintis. Anggota biasa yang berhenti berdasarkan permintaan sendiri maka dapat Diajukan kembali menjadi anggota biasa Pasal 6 RAPAT ANGGOTA Rapat anggota memegang kekuasaan tinggi dalam kelompok Rapat anggota terdiri dari : Rapat Bulanan Rapat Tahunan Rapat istimewa Rapat bulanan diselenggarakan setiap bulan guna membahas masalah – masalah yang berkaitan dengan kelompok, baik kedalam maupun keluar Rapat bulanan ini diselenggarakan pada setiap 1 bulan berjalan Rapat bulanan dipimpin oleh ketua kelompok dan di barengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok Rapat Tahunan anggota diselenggarakan setiap tahun dimana pengurus menyampaikan pertanggung jawaban mengenai perkembangan kelompok laporan keuangan yakni : Jurnal buku besar dan neraca Rencana kerja tahuanan Laporan asset kekayaan kelompok Rapat tahunan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok Rapat istimewa diselenggarakan oleh pengurus berdasarkan desaka oleh seluruh anggota kelompok dengan dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan diselenggarakan berdasarkan sifatnya yakni bersifat sangat urgen / penting demi kelangsungan kelompok Pasal 7 RAPAT PENGURUS Rapat pengurus merupakan rapat pertemuan seluruh pengurus kelompok Rapat pngurus diselenggarakan oleh ketua kelompok dengan dihasiri Oleh seluruh pengurus tampa terkecuali. Rapat pengurus diselenggarakan secara incidental, dan setiap saat bila dipandang perlu dengan tujuan untuk : Memantapkan kinerja pengurus dalam mengemban prgran kerja kelompok Mengevaluasi pelaksanaan program kerja kelompok , dengan membahas serta mengambil keputusan Menyampaikan posisi keuangan oleh bendahra krlompok Menetapkan hal yang dianggap perlu dan bersifat mendadak Rapat pengurus diselenggarakan sekurang – kurangnya sekali dalam 3 bulan Rapat pengurus diselenggarakan sekurang – kurangnya sekali dalam 3 bulan Pasal 8 CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengamblan keputusan berdasarkan mufyawarah dan mupakat. Bila mupakat tidak tercapai maka diambil berdasarkan suara terbanyak Keputusan yang diambil setidaknya dihadiri oleh 90% anggota dan didukung oleh 50 % + 1 Anngota yang hadir Bila point 3 diatas tidak dapat dipenuhi berturut - turut sebanyak 3 kali, maka keputusan dapat diambil berdasarkan 50% 1 anggota yang hadir pada rapat ketiga Pasal 9 KEPENGURUSAN KELOMPOK Kepengurusan Kelompok terdiri dari : Pelindung Ketua kelompok Sekretaris Bendahaara Seksi - Seksi Pelindung yakni : Pemerintah Kepala Desa Mosso Tugas dan perlindungan yaitu : Memberi perlindungan terhadap kelompok Memberikan petunjuk, arahan, serta dukungan demi kemajuan kelompok Ketua kelompok Tugas dari Ketua Kelompok Bertanggung jawab kepada kelompok baik kedalam maupun keluar Mengkoordinir seluruh pengurus dan anggoata kelompok Membuat Program kerj tahunan kelompok dan melaksanakan program kerja Mengevluasi kinerja dan menyisiati masalah yang ada dengan tanggap kreatif dan cerdas Memimimpin dan menyelenggarakan rapat baik rapat anggota maupun rapat pengurus Melegalisi dan menyetujui pengeluaran keuangan sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan Sekretaris Kelompok Tugas sekretaris kelompok Bertanggung jawab kepada ketua kelompok dalam tugas kesekretariatan Menjalankan tugas dan tata tertib administrasi baik dalam bidang surat menyurat maupun dalam bidang pengarsipan dan keanggotaan Menjaga,mencatat,mengadministrasikan buku buku diantaranya : Buku tamu,Buku Agenda dan berrkas surat, Buku anggota dan Daftar Hadir anggota Berita acara Rapat dan risalah Rapat, Membuat laporan rutin,laporan bulanan,triwulan, dan tahunan mengenai perkembangan kelompok Menyiapkan keperluan rapat Bendahara Kelompok Tugas dari bendahara kelompok Mencatat pembukuan keuangan baik itu keuangan masuk dan keluar dalam buku kas / jurnal Memungut iuran wajib anggota,simpanan anggota,tabungan anggota,pinjaman anggota dan mengadministrasikan kedalam buku besar sesuai dengan postnya Mengadakan penutupan buku kas setiap bulannya dan setiap akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban keuangan diantaranya : buku iuran anggota, Buku kas anggota,Buku Besar dan neraca keuangan, Buku Inventaris kejayaan kelompok, Buku catatan kredit Seksi – Seksi Tugas seksi : disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan seksi yang diemban Pasal 10 BERAKHIRNYA MASA JABATAN PENGURUS Pengurus berakhir dari jabatannya dikarenakan Meninggal dunia Mengundurkan diri Berakhirnya masa jabatan Diberhentikan Pasal 11 SERAH TERIMA JABATAN Apabila terjadi penggantian pengurus organisasi, maka akan diadakan serah terima jabatan, yang dituankan kedalam Berita Acara yang ditandatangani oleh ketua lama dan yang baru dengan diketahui / disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat tahunan / rapat istimewa organisasi. Berita acara yang ditunjuk oleh pasal 11 ayat 1 tersebut diatas harus didukung oleh bukti berupa laporan pertanggung jawaban pengurus lama BAB II KEUANGAN Pasal 12 SUMBER KEUANGAN Sumber Keuangan Kelompok Tani Sipatuo Bersumber dari : Simpanan Pokok Simpan pokok dibayarkan sebesar Rp. 50.000,00, saat bergabung dalam keanggotaan kelompok Simpanan wajib Simpanan wajib dibayarkan sebesar Rp, 10.000 / Bulan (Perhitungan Tahun Caka / Bulan bali ) Bila simpanan wajib tidak dibayar maka akan dikenakan denda perhitungan denda – denda lebih lanjut akan diataur dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan Pinjaman anggota Setiap anggota yang meminjam uang pada kelompok akan dikenakan bunga/bulan ( Perhitungan Tahun Masehi / Bulan kalender ) yang dibayarkan berbarengan dengan tanggal realisasi kredit yang diterima anggota, besarny bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan Denda / Sanksi Keuangan Denda/ sanksi keuangan akan dikenakan pada anggota yang melanggar AD/ART dan aturan / Awig – Awig yang telah disepakati melalui rapat anggota BAB III PENUTUP KESIMPULAN Salah satu factor penting di dalam usaha meningkatkan kemajuan kelompok tani adalah memperkuat kelompok tani di tengah persaingan demikian ketat dan semakin berat, suatu usaha kelompok tani memerlukan manajemen kuat SARAN Dari hasil analisis dan pengamatan organisasi kelompok tani Sipatuo dapat diajukan saran sebagai berikut : Membangun tujuan kelompok tani Meyakunkan seuruh anggota kelompok tani Memberikan pelatihan kepada para anggota kelompok tani Sipatuo Potensi pemuda Cukup Baik yang ada di Desa Mosso memungkinkan untuk kelompok tani dalam membenahi administrasi sehingga kelompok tani tersebut dapat menjadi lembaga yang kuat Ditetapkan : Mosso Pada Tanggal : Pengurus Kelompok Sipatuo Sekretaris Bendahara ADIL RUSLAN Ketua Kelompok ABDUL RAHMAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar